Kepada Yth. :
Seluruh Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan
Di
WONOSOBO
Dengan hormat disampaikan bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Sosialiasi
Pelaporan BOS Tahun 2016 untuk persiapan BPK RI Tahun 2017 yang dilaksanakan
pada :
1. Jumat, 9 Desember 2016 dengan
peserta rapat seluruh Kepala Tata Usaha UPT Dinas Dikbupora dan Unsur Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (K3S)
2. Jum’at, 23 Desember 2016 dengan peserta rapat seluruh Bendahara BOS
SMP
dengan hasil rapat sebagai berikut :
a.
Bahwa bagi sekolah yang harus melakukan pengembalian kelebihan salur dana
BOS harus dikembalikan ke Kasda Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya tanggal
31 Desember 2016 dan mengirimkan kopi bukti transfer ke Seksi Data Informasi
dan Pengembangan
b.
Bahwa seluruh sekolah harus mengirimkan
laporan :
1.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS K7a
Triwulan 1 s.d. Triwulan 4
2.
Laporan Penggunaan Dana BOS Format BPK RI
Sampai dengan saat ini data sekolah yang sudah
mengirimkan laporan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini.
Mengingat pemeriksaan pendahuluan awal BPK RI tanggal 23
Januari 2017, kami mohon bantuan agar yang belum mengirimkan laporan tersebut
untuk mengirimkan data tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2017 ke
Seksi Data Informasi dan Pengembangan berupa softcopy dan printout yang telah
ditandatangi oleh Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan (bagi SD) dan Kepala SMP
(bagi SMP). Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Musyarofah (085325677246).
Surat Asli dan Lampiran silahkan unduh Di sini