I.
SURAT
KEPUTUSAN (SK) PENERIMA PIP SMP TAHUN 2016 TAHAP I DAN TAHAP 2
a. Bahwa
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan
manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap I dan Tahap 2 yang tercantum
dalam :
1)
Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama Nomor 753.1/D3/KP/2016 tanggal 24
Maret 2016 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah penerima 5058 siswa:
-
Penerima SK PIP SMP Tahap I adalah bersumber dari SK
tahun 2015 yang saat ini siswanya duduk di kelas 9
-
Penerima
PIP Tahap I akan menerima dana sebesar Rp 375.000 (tiga ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah)/
siswa
2)
Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama Nomor 1149/D3/KP/2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Penetapan Siswa
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2016 dengan
jumlah penerima 1194 siswa
-
Penerima SK PIP SMP Tahap I adalah bersumber dari proses pemadanan
tahap 1 antara data KIP dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penerima PIP Tahap II
adalah siswa yang saat ini duduk kelas 7 dan kelas 8 akan menerima dana sebesar Rp 750.000 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah)/
siswa
b. SK
Tahap I dan tahap II dapat didownload aplikasi mdp.wonosobokab.go.id
http://mdp.wonosobokab.go.id/index.php/apps/files/?dir=%2FDATIN%2FDATIN%20SMP%2FSK%20PIP%2F2016 (user name dan password telah dibagikan ke
operator sekolah)
c. Lembaga
penyalur PIP-SMP adalah Bank Rakyat Indonesia (PIP)
Download Surat Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar