Rabu, 15 Juni 2016

Pencairan PIP SMP Tahap 1 dan 2

I.        SURAT KEPUTUSAN (SK) PENERIMA PIP SMP TAHUN 2016 TAHAP I DAN TAHAP 2
a.     Bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) SMP Tahap I dan Tahap 2 yang tercantum dalam :
1)        Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor 753.1/D3/KP/2016 tanggal 24  Maret 2016 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah penerima 5058 siswa:
-        Penerima SK PIP SMP Tahap I adalah bersumber dari SK tahun 2015 yang saat ini siswanya duduk di kelas 9
-        Penerima PIP Tahap I akan menerima dana sebesar Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/ siswa
2)        Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor 1149/D3/KP/2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Penetapan Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah penerima 1194 siswa
-        Penerima SK PIP SMP Tahap I adalah bersumber dari proses pemadanan tahap 1 antara data KIP dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penerima PIP Tahap II adalah siswa yang saat ini duduk kelas 7 dan kelas 8  akan menerima dana sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/ siswa
b.     SK Tahap I dan tahap II dapat didownload aplikasi mdp.wonosobokab.go.id
 http://mdp.wonosobokab.go.id/index.php/apps/files/?dir=%2FDATIN%2FDATIN%20SMP%2FSK%20PIP%2F2016 (user name dan password telah dibagikan ke operator sekolah)


c.     Lembaga penyalur PIP-SMP adalah Bank Rakyat Indonesia (PIP)

Download Surat Resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar