Terkait
dengan Pengelolaan Data Peserta Didik Tahun 2016, berdasarkan Surat Edaran dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni
2016 perihal Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dan Surat Edaran dari Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) nomor : 2194/13.1/PR/2016 tanggal
2 September 2016 perihal Penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 disampaikan prosedur-prosedur yang berkaitan dengan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), revisi data Peserta Didik, Cara mendapatkan NISN bagi Peserta Didik pindahahan dari Luar Negeri dan Lain-lain.
Selengkapnya silakan lihat di Surat Edaran : PENGELOLAAN DATA PESERTA DIDIK TAHUN 2016